Tiga Bulan, Komplotan Maling Asal Bangkalan Ini Sikat 32 Motor di Tulungagung

10 - Nov - 2022, 07:49

Press rilis di Mapolres Tulungagung dalam ungkap kasus curanmor 32 TKP (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)


JATIMTIMES - Ungkapan besar berhasil dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung. Ada 32 kasus curanmor yang berhasil diungkap merupakan jaringan gerombolan spesialis luar kota.

Dalam rilis yang digelar, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Baca Juga : Sopir Mobil Patroli Polisi Tabrak Lari Ditangkap, Netizen Tak Percaya Pengemudi Bukan Anggota 

"Dasar ungkap adalah 32 laporan polisi yang masuk di Polsek jajaran," kata Eko Hartanto, Kamis (10/11/202).

Laporan kasus pencurian motor yang masuk ini di antaranya, di wilayah Kalangbret 4, Campurdarat 5, Boyolangu 8, Pakel 3, Bandung 2, Karangrejo 3, Ngantru 1, Kedungwaru 2, Polres 1 dan Gondang 3.

"Pelaku mencari sasaran di parkiran dan bahkan di teras rumah, baik yang sepeda motornya dikunci atau tidak," ujarnya.

Bagi sepeda motor yang terkunci, pelaku yang diketahui berinisial MS (27) dan SB (26) beralamat di Kabupaten Bangkalan ini menggunakan kunci T untuk membandrek agar dapat dibawa kabur.

"Kalau sasaran terkunci, pelaku menggunakan kunci T untuk menghidupkan motor," ungkap Eko Hartanto.

Dalam operasinya, komplotan berjumlah enam orang ini berbagi tugas.

"Ada beberapa peran, mulai dari survey hingga yang eksekutor," imbuhnya.

Saat ini ada empat pelaku yang belum ditangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat orang yang dimaksud, MR,  RM, DR dan RD yang semuanya beralamat di Kabupaten Bangkalan.

"Jaringan yang masuk ke Tulungagung ini semua berasal dari luar kota atau Bangkalan," jelasnya.

Komplotan curanmor ini juga tergolong sadis jika aksinya diketahui warga. Pasalnya, para pelaku sering mengancam dengan menggunakan Sajam dan juga senjata api (Senpi) jika terdesak warga.

Baca Juga : Polisi Ungkap Detik-detik Pria di Tulungagung MD di Warkop, Sempat Main Game di Hp

"Empat pelaku sudah kita identifikasi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan barang bukti lainnya masuk dalam daftar pencarian barang (DPB)," paparnya.

Selain itu, dalam aksinya komplotan ini hanya butuh waktu tiga bulan untuk mengambil 32 motor ini.

Disebut AKBP Eko Hartanto, penangkapan MS atas laporan pencurian di Sidorejo, Kecamatan Kauman.

"Atas LP dengan TKP di Kauman, dan dikembangkan maka dua pelaku ini berhasil kita tangkap," tambahnya.

Pelaku ditangkap di rumah kos-kosan yang berada di Pantai Bancaran, Bangkalan.

"Pelaku sudah mengakui aksinya, kita akan terus kejar empat tersangka yang lain," pungkasnya.

Atas perbuatan, pelaku yang statusnya sudah naik ke tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette