Disebut Upaya Minimalkan PHK, Apindo Desak Menaker Terbitkan Aturan No Work No Pay
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Nov - 2022, 06:52
JATIMTIMES - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menerapkan aturan kerja No Work No Pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
Aturan itu dinilai Apindo menjadi upaya untuk meminimalisir jumlah orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seperi dilansir @infia_fact.
Baca Juga : Banyak Pilihan, Graha Bangunan Hadirkan Banyak Pilihan Lampu Belajar untuk Si Kecil
Sehingga menurut Apindo ketika industri sedang lesu, pihaknya tidak perlu melakukan PHK.
Ida Fauziyah tak menjawab permintaan pengusaha tersebut. Ia hanya menyebutkan ada 10.765 kasus pemutusan hubungan kerja alias PHK per September 2022. Jumlah tersebut diklaim turun dari dua tahun sebelumnya.
"Data per September (2022) ini yang diinput sejumlah 10.765 (kasus PHK karyawan)," kata dia.
Menaker Ida pun belum tidak merespon atas desakan Apindo tersebut. Dipaparkan Ida, per-September 2022 ini ada 10.765 kasus karyawan di PHK. Menurut Ida, angka itu sudah lebih menurun dibandingkan 2019 dan 2020.
Unggahan itu pun menuai atensi dari warganet. Mereka menilai aturan itu tentu saja merugikan para pekerja.
"No work no pay, gak manusiawi sama aja nyuruh karyawan gak boleh sakit, gak boleh hamil, gak boleh izin keperluan mendadak," @rkjo**.
Baca Juga : IMOS 2022, Transaksi FIFGROUP Capai 1,5 Kali dari Target
"Pengalaman saya kerja di perusahaan yg sistemnya ‘no work no pay’ Malah perusahaan yg seenaknya, saat tidak ada produksi karyawan tidak dimasukan kerja, bahkan saya pernah dalam 1 bulan hanya dimasukan kerja 1 minggu karna emang produksi sepi, ini hanya akal-akalan mereka jika saja di setujui, perusahan bisa saja mengontrak karyawan sebanyak mereka mau, dan membayar mereka sesuai absen saja," @rendi_fajarramad***.
Namun ada juga warganet yang melihat sudut pandang dari kedua sisi, yakni pekerja dan pengusaha.
"Jadilah pemikir bijak. Lihat dari 2 sisi. Semua tdk ada yg ingin rugi. Pengusaha ataupun pekerja. Itu kan solusi dri pengusaha ke kemenaker...