BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Ada Ibuprofen hingga Paracetamol
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
09 - Nov - 2022, 12:53
JATIMTIMES - Buntut meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga disebabkan obat sirup, BPOM menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan obat. Sejumlah 69 produk dari ketiga perusahaan ini dicabut izin edarnya per Minggu (6/11/2022).
Rincian ketiga perusahaan yang dikenakan sanksi adalah PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.
Baca Juga : Kisah Tasripin, Crazy Rich Semarang Tempo Dulu
Dilansir dari laman resmi BPOM, sanksi itu diberikan kepada ketiga perusahaan lantaran menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas ambang aman.
Hingga saat ini, ada beberapa tindakan yang dilakukan BPOM kepada ketiga perusahaan tersebut. Di antara beberapa langkah yang dilakukan BPOM adalah berikut ini.
● menghentikan kegiatan produksi sirup obat; mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat;
● menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
● Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara lemusnahan; dan
● Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Lalu apa saja produk dari ketiga perusahaan itu. Berikut ini daftar lengkap 69 obat sirup dari tiga perusahaan yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM. Pertama, berikut ini enam produk obat sirup PT Yarindo Farmatama.
1. Cetrizine HCI obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol @60 mL, nomor izin edar GKL1132716437A1
2. Dopepsa suspensi dengan kemasan dus, botol @100 mL, nomor izin edar DKL1532719133A1
3. Flurin DMP obat sirop dengan kemasan dus, botol plastik @60 mL, nomor izin edar DTL0332708637A1
4. Suclarfate suspensi dengan kemasan dus, 1 botol @100 mL, nomor izin edar GKL1532719233A1
5. Tomaag Forte suspensi dengan kemasan dus, 1 botol @100 mL, nomor izin edar DBL0432709433A1
6. Yarizine obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol @60 mL, nomor izin edar DKL1132716237A1
Selanjutnya, berikut ini daftar 14 obat sirup dari PT Universal Pharmaceutical Industries yang ditarik izin edarnya.
7. Antasida DOEN suspensi dengan kemasan botol @60 mL, nomor iziqpo edar GBL1926303433A1
8...