Tak Berizin, Dua Pemilik Tower BTS di Dampit dan Kepanjen Dikenai Denda Rp 30 Juta
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Nov - 2022, 06:41
JATIMTIMES - Dua pemilik tower Base Transceiver Station (BTS) tak berizin atau ilegal menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (8/11/2022) siang. Sidang Tipiring digelar di Lantai 3 Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Dua tower BTS tak berizin tersebut masing-masing milik PT Inti Bangun Sejahtera yang terpasang di Desa Baturetno Kecamatan Dampit. Dan tower milik PT. Daya Mitra yang terpasang di Desa Kedungpedaringan Kecamatan Kepanjen
Baca Juga : Sidang Gabungan Bharada E dengan Terdakwa Lainnya, Sikap Kuat Makruf Jadi Sorotan
Menurut Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, sebenarnya proses perizinan tower tersebut sudah berjalan. Hanya saja, dokumen perizinan towernya yang memang belum dikantongi secara utuh.
"Prosedur perizinan memang sudah melalui tingkat dari dasar, izin ke lingkungan atau warga, desa, kecamatan nanti ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas Cipta Karya. Tapi proses perizinannya belum rampung semua," jelas Rudi saat ditemui usai sidang, Selasa (8/11/2022) siang.
Apalagi ternyata, dua tower yang proses perizinannya belum rampung itu, salah satunya sudah terpasang sejak tahun 2020. Sehingga dalam hal ini pihaknya tidak dapat memberi toleransi.
"Proses perizinan belum rampung. Tapi tower sudah berdiri. Mungkin ada peralihan dari pengurusan IMB menjadi OSS. Tapi tidak ada toleransi," terang Rudi.
Sebelum menjalani persidangan, kedua pemilik tower juga sudah dilakukan tindakan sesuai prosedur. Mulai dari penerbitan berita acara kesanggupan soal perizinan, teguran pertama hingga ketiga, peringatan pertama sampai ketiga hingga pemanggilan untuk sidang.
"Pertama memang ada keluhan dari warga, namun sesuai SOP kita juga harus sidak ke lapangan," imbuh Rudi.
Kedua pemilik tower tersebut dikenakan pasal 25 ayat 2 Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian menara. Dimana keduanya, terbukti belum mengantongi perizinan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya