Menko Polhukam Ungkap Presiden Jokowi Bakal Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk 5 Tokoh Ini
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Nov - 2022, 08:14
JATIMTIMES - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, terdapat lima tokoh di Indonesia yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional RI oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui cuitan di akun twitter @mohmahfudmd pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam unggahannya tersebut, Mahfud menyebut bahwa kelima tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional merupakan putra pejuang dan pengisi kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga : Fenomena 3 November 2022, LAPAN: Terbit Matahari Lebih Cepat dari Biasanya
"Penganugerahan gelar oleh Presiden akan dilakukan di Istana Negara tgl 7 Nov 2022," ujar Mahfud dalam cuitan di akun twitter pribadinya.
Mantan Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini mengatakan, kelima tokoh yang bakal dianugerahi gelar Pahlawan Nasional di antaranya Dr dr HR Soeharto dari Jawa Tengah (Jateng); KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); dr R Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat (Kalbar); H Salahuddin bin Talabuddin dari Maluku Utara (Malut); serta KH Ahmad Sanusi dari Jawa Barat (Jabar).
Pejabat yang dulunya sempat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini juga mempersilahkan kepada jajaran institusi di daerah jika akan melakukan tasyakuran sebagai ucapan selamat atas dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh tersebut.
"Kpd Daerah2 dan instiusi2 warisannya dipersilahkan melakukan tahniah (syukuran)," terang pria kelahiran Kabupaten Sampang, Madura 65 tahun yang lalu.
Mahfud juga berharap dan berdoa, agar kelima tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Presiden Jokowi mendapatkan surga dari Tuhan Yang Maha Esa. "Semoga arwah para pahlawan negara mendapat surga-Nya," imbuh Mahfud.
Sementara itu, dilansir dari www.setneg.co.id usulan pahlawan nasional didapat oleh pemerintah melalui pengajuan calon pahlawan nasional dari pimpinan daerah di wilayah kabupaten/kota. Kemudian nama-nama tersebut diajukan ke gubernur melalui instansi sosial yang ada.
Baca Juga : Baca Selengkapnya