ADD Tahap II Cair, Penghasilan Kades Hingga Perangkat Desa di Kabupaten Malang Bakal Meningkat
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Nov - 2022, 03:38
JATIMTIMES - Dalam waktu dekat ini kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang khususnya jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), bakal makin makmur dan sejahtera. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bakal segera menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2022.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto saat dikonfirmasi Jatim Times, Rabu (2/11/2022). "Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, Pemkab Malang telah mengalokasikan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 untuk memberikan tambahan penghasilan tetap (siltap)," ungkapnya.
Baca Juga : Satpol PP Sampang Temukan 33 Jenis Rokok Tanpa Bea Cukai saat Lakukan Pendeteksian Dini
Rinciannya, dijelaskan Eko, untuk jabatan Kades bakal mengalami penambahan siltap sebesar Rp 1 juta dari yang sebelumnya Rp 3 juta. Sehingga dengan adanya penambahan tersebut, siltap perubahan yang akan diterima Kades bertambah menjadi Rp 4 juta.
Lanjut, bagi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), nantinya akan mendapatkan tambahan siltap sebesar Rp 250 ribu dari yang sebelumnya Rp 2.250.000. Dengan adanya penambahan tersebut, total siltap yang akan diterima Sekdes meningkat menjadi Rp 2,5 juta.
Terakhir, untuk jabatan Perangkat Desa, tambahan siltap yang diberikan Pemkab Malang sebesar Rp 200 ribu dari yang sebelumnya Rp 2.050.000. Sehingga, total siltap yang akan diterima Perangkat Desa di Kabupaten Malang bertambah menjadi Rp 2.250.000.
"Guna mengakomodir penambahan siltap bagi pejabat Pemdes tersebut, kami telah melakukan penambahan pagu ADD. Dari yang semula dialokasikan sebesar Rp 202.602.076.000 bertambah menjadi Rp 230.304.876.000," jelas Eko.
Pihaknya menambahkan, apa yang dilakukan oleh Pemkab Malang tersebut telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Yakni sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tanggal 28 Oktober 2022 Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut membahas tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Di sisi lain, kebijakan yang dilakukan Pemkab Malang juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Malang tanggal 28 Oktober 2022 Nomor 107 Tahun 2022, tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, dengan adanya penambahan siltap dan perubahan pagu ADD Tahun Anggaran 2022...