Satpol PP Sampang Temukan 33 Jenis Rokok Tanpa Bea Cukai saat Lakukan Pendeteksian Dini
Reporter
Abd Syukur
Editor
A Yahya
03 - Nov - 2022, 01:32
JATIMTIMES – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang untuk memberantas rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Hal itu dimulai dengan melakukan pendeteksian di setiap tempat yang disinyalir menjadi wilayah pengiriman rokok tanpa pita cukai, mencakup di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.
Baca Juga : Kasus Meninggal Gagal Ginjal Akut hingga Oktober 156 Anak di Indonesia, Terbanyak Usia Ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto. menurutnya, hasil dari deteksi dini yang dilakukan ke 14 kecamatan benar bahwa Kabupaten Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan.
“Baik itu pabrik luar Kabupaten atau pun dalam Kabupaten, menjadi perhatian serius bagi kami, kami akan terus melakukan gerakan pencegahan dan memberantas rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil dari deteksi dini ke 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai tersebar di wilayah Sampang, dan mayoritas rokok ilegal tanpa Bea Cukai tersebut dari luar daerah Kabupaten Sampang.
Hasilnya, Peredaran rokok ilegal tanpa Bea Cukai tersebut, tidak hanya terjadi di pedesaan, dan kecamatan pinggiran, tetapi di area perkotaan juga banyak ditemukan.
“Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” tuturnya, Senin (31/10/2022) kemarin.
Dijelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut. Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengonsumsi rokok ilegal.
Adapun deteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya