Datangi Kejari Kota Batu, Aremania Puas Aksi Damai Hasilkan Jawaban P18, Apa Itu?
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
01 - Nov - 2022, 11:31
JATIMTIMES - 6 tuntutan Aksi damai Tragedi Kanjuruhan Disaster Aremania dan Arek Malang disuarakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (1/11/2022). Tak ingin dibuat menunggu, akhirnya aksi damai itu membuahkan hasil dengan cepat.
Ya aksi damai yang diikuti oleh ribuan Aremania dimulai dengan melakukan aksi long march sejauh 2 kilometer mulai pukul 11.15 WIB dari Alun-Alun Kota Batu menuju kantor Kejari Kota Batu. Dan sampai di Kejari Kota Batu pukul 12.30 WIB.
Baca Juga : KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Ini Daftarnya
Di sana mereka langsung disambut oleh Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito. Agus mengapresiasi atas aksi damai yang berjalan kondusif. Tim Advokasi Aremania Djoko Tritjahjana membacakan 6 tuntutan tersebut di samping Agus.
1. Meminta Kejaksaan untuk bersikap adil, transparan, akuntabilitas dan profesional dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.
2. Meninta kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung untuk mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi, dan cara-cara kotor lainnya dari pihak-pihak yang bertujuan dan menginginkan agar tidak objektif dan profesional, sehingga cenderung bertujuan untuk mengaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta hukum, Hanya Demi Kepentingan Individu, kelompok Maupun Golongan tertentu saja.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Jatim, Untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh Penyidik Polda Jatim, agar tidak P21. dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan dalangnya sebagau penyebab utama jatuhnya korban tragedi Stadion Kanjuruhan, sehingga tidak sesuai fakta lapangan dan fakta hUKUM yang ada.
4. Meminta kejaksaan agar memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan.
5...