Pantang Surut Usut Tragedi Kanjuruhan, Aremania Siap Aksi Lagi di Kejari Kota Batu dan Kabupaten Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
31 - Oct - 2022, 11:38
JATIMTIMES - Empat poin tuntunan massa aksi Aremania selain meminta Kejati Jatim mengembalikan berkas kasus tragedi Kanjuruhan, juga meminta agar ada penambahan tersangka. Sebab, hingga saat ini masih ada enam tersangka hasil penyidikan Polda Jatim.
Ratusan orang massa aksi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10/2022). Mereka membawa beberapa tuntunan agar kasus tragedi Kanjuruhan mendapatkan keadilan.
Baca Juga : Dishub Kota Malang Belum Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Kemacetan di Kawasan MCC
Salah satu orator aksi damai, Anwar menyampaikan bahwa Kejati Jatim saat ini tengah memproses berkas yang diterima dari Polda Jatim. Tapi, berkas tersebut dinilai tidak lengkap atau tidak sesuai fakta sebenarnya. Karena jika nantinya berkas telah dinyatakan P-21, maka kecil kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Maka upaya usut tuntas hanya berhenti di enam tersangka saja,” kata Anwar.
Di sisi lain, massa aksi juga meminta pada penanganan perkara tersebut juga memasukkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan direncanakan.
Dalam hal ini, massa aksi meminta agar hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya. Karena Aremania tak ingin dicederai terkait hukum yang sedang diproses.
“Meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” beber Anwar.
Anwar pun menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan tidak akan berhenti sampai di sini. Karena Selasa (1/11/2022) besok, akan ada aksi kembali di Kejari Kota Batu. Kemudian berlanjut ke Kejari Kabupaten Malang, Rabu (2/11/2022) mendatang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya