Surat Teguran Bakal Gantikan Surat Tilang, Berikut Perbedaannya
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
31 - Oct - 2022, 02:42
JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang anggota polisi lalu lintas untuk melakukan tilang manual. Bahkan institusi Polri dikabarkan telah menarik blangko tilang. Sebagai gantinya, Korlantas sudah menyiapkan surat teguran.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama, biasanya sanksi tilang akan diberikan kepada pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Yakni dengan memberikan surat tilang berupa slip berwarna merah atau biru.
Baca Juga : Akademisi Psikologi Sebut Efek Trauma Tragedi Kanjuruhan Bisa Memicu Kematian, Berikut Penjelasannya
Namun surat tilang tersebut dikabarkan akan digantikan dengan surat teguran. Lantas apa bedanya dengan surat tilang?
Dilansir dari pemberitaan Detikoto, Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman, selaku ketua tim Asistensi sesuai arahan Kakorlantas Polri memaparkan, dalam waktu dekat ini Korlantas Polri bakal mengeluarkan blangko atau surat teguran. Secara umum, perbedaan dengan surat tilang adalah pada surat teguran nantinya tanpa ada denda.
"Kalau surat tilang itu ada kewajiban membayar denda kepada negara sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar aturan lalu lintas. Sedangkan pada surat teguran tidak ada kewajiban membayar denda," jelasnya.
Meski tidak ada denda, lanjut Karsiman, tetapi pemberian surat teguran ini bertujuan untuk memberikan semacam peringatan kepada pengemudi maupun pengendara, agar tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukan.
Oleh karenanya, surat teguran tersebut nantinya akan dibawa oleh anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas di lapangan. Tujuannya untuk diberikan kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
"Meskipun surat teguran tidak ada denda, tapi paling tidak masyarakat bisa tau jika dirinya telah melanggar dan dapat membahayakan bagi pengendara yang lainnya," tegas Karsiman.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran kepolisian lalu lintas, untuk tidak melakukan tilang manual dan lebih mengedepankan edukasi. Sebagai gantinya penindakan diarahkan untuk dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.
Instruksi larangan tilang secara manual tersebut tercantum pada surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022...