Surat Teguran Bakal Gantikan Surat Tilang, Berikut Perbedaannya

Reporter

Ashaq Lupito

31 - Oct - 2022, 02:42

Para pengguna jalan saat menunjukkan surat berkendara ketika terjaring razia pada beberapa waktu lalu. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim TIMES)


JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang anggota polisi lalu lintas untuk melakukan tilang manual. Bahkan institusi Polri dikabarkan telah menarik blangko tilang. Sebagai gantinya, Korlantas sudah menyiapkan surat teguran.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, biasanya sanksi tilang akan diberikan kepada pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Yakni dengan memberikan surat tilang berupa slip berwarna merah atau biru.

Baca Juga : Akademisi Psikologi Sebut Efek Trauma Tragedi Kanjuruhan Bisa Memicu Kematian, Berikut Penjelasannya

Namun surat tilang tersebut dikabarkan akan digantikan dengan surat teguran. Lantas apa bedanya dengan surat tilang? 

Dilansir dari pemberitaan Detikoto, Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman, selaku ketua tim Asistensi sesuai arahan Kakorlantas Polri memaparkan, dalam waktu dekat ini Korlantas Polri bakal mengeluarkan blangko atau surat teguran. Secara umum, perbedaan dengan surat tilang adalah pada surat teguran nantinya tanpa ada denda.

"Kalau surat tilang itu ada kewajiban membayar denda kepada negara sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar aturan lalu lintas. Sedangkan pada surat teguran tidak ada kewajiban membayar denda," jelasnya.

Meski tidak ada denda, lanjut Karsiman, tetapi pemberian surat teguran ini bertujuan untuk memberikan semacam peringatan kepada pengemudi maupun pengendara, agar tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukan.

Oleh karenanya, surat teguran tersebut nantinya akan dibawa oleh anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas di lapangan. Tujuannya untuk diberikan kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

"Meskipun surat teguran tidak ada denda, tapi paling tidak masyarakat bisa tau jika dirinya telah melanggar dan dapat membahayakan bagi pengendara yang lainnya," tegas Karsiman.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran kepolisian lalu lintas, untuk tidak melakukan tilang manual dan lebih mengedepankan edukasi. Sebagai gantinya penindakan diarahkan untuk dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.

Instruksi larangan tilang secara manual tersebut tercantum pada surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette