KPK Ungkap Bupati Bangkalan Sudah Berstatus Tersangka
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
29 - Oct - 2022, 01:05
JATIMTIMES - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan dan diungkap langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan, jika sudah ada pencekalan maka sudah ada penyelidikan dan penyidikan. "Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana," ujar Alex kepada wartawan saat mendampingi perkenalan diri koleganya yang baru saja dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga : Harta Mantan Bupati Jember Jadi Rebutan, Oknum ASN Palsukan Surat Waris
Lebih lanjut Alex menegaskan bahwa Abdul Latif Amin Imron telah berstatus sebagai tersangka usai KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," tegas Alex.
Kemudian, Alex juga membeberkan soal kasus Bupati Bangkalan tidak hanya terlibat dalam dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan, namun juga tindak pidana lain. "Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan. Setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa). Kan bisa jadi," sambung Alex.
Baca Juga : Catut Nama Bupati, Warga Gresik Ini Tipu Ratusan Pencari Kerja
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pencekalan terhadap Bupati Bangkalan agar tidak bepergian ke luar negeri. Abdul Latif Amin dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023...