Selain mantan Residivis, Anggota Panwascam di Jember Juga ada yang Terdaftar sebagai Anggota Partai
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
28 - Oct - 2022, 09:02
JATIMTIMES – Anggota Panwascam Kabupaten Jember yang dilantik tidak hanya terdeteksi sebagai residivis yang terkena pasal 268 KUHP yang memiliki ancaman 9 tahun penjara tapi, ada juga nama salah satu anggota yang masuk kader partai. ACT salah satu anggota Panwascam yang ikut dilantik bersama dengan 93 Panwascam lainnya terdeteksi sebagai anggota parpol.
Berdasarkan penelusuran JatimTIMES di Sipol (Sistem Informasi Politik), ACT memiliki nomor NIK 35091022088*****. Dia tercatat sebagai kader salah satu Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga : Disambangi Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Dukungan Ini Jadi Penyemangat Kami
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka S.Sos, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa untuk nama-nama anggota Panwascam yang namanya tercatut di Sipol sebagai anggota partai, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan KPU dan pihak KPU juga sudah melakukan klarifikasi pada tanggal 8 Oktober.
“Untuk nama anggota Panwascam yang terdata di Sipol dan tercatut sebagai anggota partai, kami sudah melakukan klarifikasi ke pihak KPU, dan KPU juga sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, kalau gak salah tanggal 8 Oktober kemarin,” ujar Thobroni.
Sementara Susanto selaku Divisi Tekni KPU Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi terkait adanya nama warga yang tercantum sebagai anggota partai politik, termasuk ACT yang saat ini sudah dilantik menjadi salah satu anggota Panwascam, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya memang banyak menerima aduan dari masyarakat atas masuknya nama di data Sipol.
“Untuk yang bersangkutan memang pernah mengajukan surat pernyataan bermaterai jika bukan bagian dari anggota partai politik, selain membuat surat yang bersangkutan juga sudah kami arahkan mengisi form keberatan yang ada di aplikasi sipol,” ujar Santo.
Baca Juga : Baca Selengkapnya