BPOM RI Temukan Kandungan Ini di 5 Obat yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Anak
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
21 - Oct - 2022, 01:19
JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan obat dengan kandungan etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman. Totalnya ditemukan lima obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
Kandungan etilen glikol dan dietilen glikol inilah yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia hingga menewaskan 99 anak. Berikut lima obat sirup temuan BPOM RI terdapat kandungan tersebut, diantaranya:
Baca Juga : Lomba Bertutur Tingkat SD, Upaya Disarpus Kota Kediri Tingkatkan Budaya Gemar Membaca Sejak Dini
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM RI sebelumnya telah melakukan uji sampling pada 39 batch dari 26 sirup obat. Hanya saja tidak merinci seluruh obat yang dimaksud, selain lima produk di atas yang diduga tercemar EG dan DEG. BPOM RI menjelaskan, jika obat tersebut berasal dari produsen dengan rekam jejak kepatuhan minim terkait aspek mutu obat.
"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga : Baca Selengkapnya