Besok, Bupati Lumajang Akan Keluarkan Surat Edaran Penertiban Stockphile
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
19 - Oct - 2022, 12:09
JATIMTIMES - Usai rapat dengan para pemilik ijin tambang pada hari ini Selasa (18/10), Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait dengan stockphile dan angkutan pasir di Lumajang.
Sesuai dengan kesepakatan antara Bupati Lumajang dengan para pemilik ijin tambang dalam pertemuan hari ini, Selasa (18/10) jika SE Bupati dikeluarkan besok, rencana penertiban itu akan dilakukan Rabu (26/10) yang akan datang.
Baca Juga : Banjir Sutojayan Belum Surut, Lima Tahanan Polsek Lodoyo Timur Dipindahkan
"Hari ini selasa, besok (Rabu) saya buat surat edaran yang akan ditujukan kepada pengusaha stockphile. Kita akan lakukan penertiban, jika ada stockphile yang tidak berijin, pasti kita akan tertibkan," tegas Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.
Bupati Lumajang, saat ini di Lumajang ada sekitar 50 stockphile dan tidak seluruhnya berijin bahkan ada yang tidak memiliki kerjasama dengan pemilik ijin tambang.
"Jika memang illegal akan kita tertibkan, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan, tentu akan ada sangsi hukumnya," kata Bupati Lumajang kemudian.
Sementara itu Ketua Himpunan Penambang Bantuan Indonesia (HPBI) Lumajang Jamal Abdullah juga menyatakan sepakat dengan penertiban stockphile tersebut dengan harapan stockphile bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Bupati Lumajang Sepakat Tronton Pasir Hanya Boleh Masuk Sampai Sumbersuko
"Kita sepakat, nanti secara perlahan pasir Lumajang akan keluar satu pintu dari stockphile terpadu. Karena faktanya, walaupun ada kerjasama dengan pemilik ijin, pengusaha stockphile ini masih membeli kepada di tempat lain, bahkan ada yang membeli ke tambang illegal," jejas Jamal Abdullah...