Bagikan Kartu Kusuka, DKPP Berharap Pelaku Usaha Sektor Perikanan Kota Kediri Semakin Mendunia
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Dede Nana
18 - Oct - 2022, 03:38
JATIMTIMES - Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Kartu Kusuka) yang berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan hari ini resmi dibagikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri kepada 43 pelaku usaha bidang perikanan di Kota Kediri, Senin (17/10/2022).
Dalam kegiatan ini, Moh Ridwan Kepala DKPP Kota Kediri menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ngadiluwih selaku pihak penyedia Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga : Bupati Kediri Siapkan Sanksi Jika Ditemukan Bantuan Sosial Tidak Tepat Sasaran
“Kartu Kusuka dibuat agar pelaku usaha semakin mudah mendapatkan modal usaha dari perbankan. Dengan scan kode QR di bagian depan kartu, bisa diketahui cashflow pemegang kartu jadi mempermudah pelaku usaha mendapatkan kredit dari perbankan," jelasnya.
Kartu yang diluncurkan sejak 2017 tersebut memiliki beberapa manfaat, antara lain: memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam melakukan transaksi online, memudahkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta memudahkan dalam pengajuan Asuransi Nelayan (Asnel).
Kartu yang memiliki masa aktif lima tahun ini hanya berlaku untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan, yaitu: nelayan; pembudi daya ikan; petambak garam; pengolah ikan; pemasar perikanan, dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.
“Kartu ini untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan skala UMKM. Menurut aturan dikatakan usaha kecil apabila memiliki omzet Rp300 juta s.d. Rp2,5 miliar dan dikatakan usaha menengah kalau omzetnya Rp2,5 miliar s.d. Rp50 miliar,” terangnya.
Ridwan juga mengemukakan tata cara mendapatkan Kartu Kusuka yakni Petugas Kusuka akan mengadakan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha budidaya dan pengolahan ikan, kemudian petugas akan mensosialisasikan produk Kartu Kusuka. Apabila terdapat pelaku usaha yang mempunyai ketertarikan dengan ketentuan yang ada, maka petugas akan melakukan pendataan dan rekapitulasi untuk diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Atau bisa juga secara online malalui situs https://satudata.kkp.go...