Pelaku Pencabulan Modus Bius Diamankan Warga Saat COD HP
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
17 - Oct - 2022, 02:25
JATIMTIMES - Deni Kurniawan alias Fano warga Desa Ngelak, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang hanya bisa pasrah saat diarak warga ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Minggu (16/10/2022).
Remaja 18 tahun diamankan warga beserta pihak keluarga karena diduga kuat telah mencabuli dara berusia 16 tahun. Sebut saja namanya Jelita-buka nama sebenarnya-, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Viral Cuplikan Video, Perkataan Kiai Siddiqiyyah tentang Aparat Kepolisian Jadi KenyataanÂ
Kepada Jatim Times, kakak korban yang berinisi RN menceritakan dugaan pencabulan yang dialami oleh adiknya. Kejadiannya bermula pada Selasa (11/10/2022) malam.
"Awal mula kejadiannya itu pas adik saya mau latihan pencak silat pada hari Selasa malam, habis magrib. Kemudian sama pelaku diajak jalan-jalan sebentar, katanya ngopi," ucap RN.
Merasa baru kenal dan belum terlalu akrab, Jelita akhirnya menolak ajakan dari pelaku. Mendapat penolakan tersebut, Fano justru terus memaksa. Bahkan dia menjemput Jelita tanpa sepengetahuan korban dan pihak keluarga.
"Akhirnya dipaksa sama pelaku ini untuk ikut, setibanya di warung kopi tidak tahunya ternyata minuman adik saya d kasih obat bius. Soalnya habis minum dia mengaku tidak sadarkan diri," kata RN.
Ketika tersadar, lanjut RN, adiknya mengaku sudah ada di sebuah rumah. Setelah mencoba mencari tahu kepada pelaku, korban akhirnya mendapat keterangan jika dia dibawa ke rumahnya. Yakni di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Tahu-tahu waktu sadar dia sudah di Dampit. Kemudian adik saya langsung cari HP (Handphone) miliknya, tapi tidak ketemu. Jadi HP-nya sempat disembunyikan oleh pelaku," imbuhnya.
Mengetahui ada yang janggal, Jelita seketika minta diantarkan pulang ke rumahnya. Namun, meski sudah memohon berulang kali, permintaan korban selalu diabaikan oleh pelaku.
"Adik saya sempat minta diantarkan pulang beberapa kali, tapi sama pelaku selaku di jawab sak, sek, sak, sek (nanti, nanti dulu)," tutur RN.
Hingga akhirnya, setelah sempat disekap selama dua hari, tepatnya pada Kamis (13/10/2022), Jelita yang saat itu tidak kehabisan akal diam-diam menggunakan HP milik pelaku untuk menghubungi beberapa temannya.
"Adik saya sempat ngumpet (sembunyi-sembunyi) pakai HP pelaku...