PPLH Mangkubumi Ungkap Penyebab Bencana Tahunan di Tulungagung, 20 Ribu Hektare Hutan Rusak

Reporter

Anang Basso

Editor

A Yahya

15 - Oct - 2022, 02:41

Kawasan hutan di Tulungagung Selatan alih fungsi sebagai lahan tanam tanpa tegakan / Foto : Istimewa / Tulungagung Times


JATIMTIMES - Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung prihatin. Pasalnya, 20.000 hektare hutan di Tulungagung diketahui mengalami kerusakan dalam skala luas. 

Akibatnya, kerusakan ini menjadi penyebab bencana alam tahunan di Tulungagung.

Baca Juga : Keluhkan Jalan Rusak, Warga Karanganom Tanam Pisang

Juru Kampanye Hutan PPLH Mangkubumi, Munif Rodaim mengatakan, hutan di kawasan selatan Kabupaten Tulungagung itu rusak dan berakibat kehilangan fungsinya untuk menyerap air permukaan. 

Deferotasi dan degradasi hutan yang mencapai 20 ribu hektar ini masih terus mengakibatkan bencana banjir yang terus meningkat tiap tahunnya.

"Beberapa hari ini, Tulungagung selatan dikepung bencana banjir yang mengakibatkan rusaknya infrastuktur dan rumah warga," kata Munif, Jumat (14/10/2022).

Lanjutnya, akar masalahnya menurut PPLH Mangkubumi adalah perubahan bentang alam, selain itu dipicu curah hujan yg tinggi. 

"Hutan yang fungsinya sebagai penyerap air permukaan kedalam tanah sudah tidak efektif karena hutannya mengalami deforetasi, selain itu topografi di wilayah  Tulungagung  selatan yang berbukit atau pada ketinggian yang tidak sama," ujarnya.

Jauh sebelum ada proyek Jalur Lintas Selatan (JLS), data yang diperoleh PPLH Mangkubumi, hutan Tulungagung pasca reformasi sampai sekarang tidak lebih baik.

"Malah makin gundul atau terbuka," ungkapnya.

 Luas kawasan hutan Negara yang berada di Kabupaten Tulungagung sekitar 39.071,2 Ha ribu Hekyar.
 
"Berdasarkan data yang kami olah dan analisis setidaknya seluas 20 ribu Hektar mengalami deforestasi dan degradasi yang disebabkan karena illegal logging pasca reformasi yang tidak kunjung dipulihkan," jelasnya.

Selain itu, alih fungsi hutan untuk sektor pertanian, kebun dan pertambangan serta pembangunan infrastruktur jalan dan lain sebaginya. 

Baca Juga : Lepas Peserta Program Transmigrasi, Bupati Blitar: Semoga Sukses di Tempat Tujuan

"Faktor lainnya kewenangan di sektor kehutanan berdasarkan Undangan-Undang kewenangan daerah ditarik ke Pusat dan Provinsi, sehingga pemerintah daerah tidak banyak yang bisa dilakukan dalam hal mengerem laju deforestasi," paparnya.

PPLH Mangkubumi menyerukan Bupati Tulungagung sebagai penanggung jawab daerah segera melakukan koordinasi lintas sektor untuk membahas agenda strategis dalam jangka pendek dan panjang untuk mengurangi resiko bencana yg disebabkan karena faktor alam dan lingkungan.

Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait baik dari Perhutani, LMS/Pegiat lingkungan, media, ormas, tokoh agama, tokoh pemuda, penegak hukum dan pihak-pihak lainnya
Untuk memperbaiki buruknya tata kelola hutan Negara di Jawa.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurut Munif, telah mengeluarkan kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui SK 287 tahun 2022.

Dimana kawasan kritis dan terdeforetasi di wilayah Perhutani seluas 1,1 juta Ha akan diambil alih oleh KLHK dan selanjutnya akan di distribusikan pengelolaannya kepada petani hutan.

"Tulungagung termasuk jadi obyek kebijakan KHDK ini. Kebijakan KHDPK sedang difinaliasi oleh KLHK dan akan segera di realisasikan dengan tujuan utama memulihkan hutan dan meningkatkan kesejahteraan petani hutan," jelasnya.

PPLH Mangkubumi mengajak semua pihak untuk tidak apatis dan tidak saling menyalahkan. Namun, dengan aksi nyata untuk mengurangi resiko bencana.


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette