Pemkab Jombang Raih Anugerah Kualitas Pengisian JPT dari KASN
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Oct - 2022, 08:14
JATIMTIMES - Pemkab Jombang kembali menerima penghargaan tingkat nasional. Penghargaan yang diterima Bupati Jombang Mundjidah Wahab dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu berkaitan dengan kualitas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Penghargaan tingkat nasional itu ditaih Pemkab Jombang pada acara Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021 dengan kategori Sangat Baik dan Baik dan Launching Aplikasi SIJAPTI 4.0 di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta pada Kamis (06/10/2022).
Baca Juga : Manjakan Pecinta Sepeda, Pemkab Banyuwangi Gelar Ijen Geopark Downhill 2022
Penghargaan diserahkan oleh Ketua KASN kepada Bupati Jombang Mundjidah Wahab yang didampingi Sekdakab Jombang Agus Purnomo.
Atas capaian itu, bupati perempuan pertama Jombang itu mengaku bersyukur. Sebab Pemkab Jombang meraih kategori baik di tingkat nasional dalam anugerah kualitas pengisian JPT.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang saya sampaikan Alhamdulillah, terima kasih atas capaian kinerja yang membuahkan anugerah serta penghargaan kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 dengan kategori baik di tingkat nasional ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Dikatakan Mundjidah, Pemkab Jombang berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya JPT yang berkualitas dan berdaya saing melalui pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi dan kualifikasi.
"Anugerah ini merupakan spirit untuk terus konsisten dalam penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkup Pemkab Jombang serta motivasi untuk bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga ini menjadi semangat dan motivasi dalam pelaksanaan tugas ke depan," ucapnya.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Terkait Ranperda RTRW 2022-2042
Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di instansi pemerintah tahun 2021 tersebut merupakan salah satu bentuk Apresiasi KASN kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi...