Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042, Bangunan Paling Tinggi Maksimal 125 Meter
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
13 - Oct - 2022, 02:43
JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menyebutkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042 akan diatur terkait tinggi maksimal bangunan secara makro di Kota Malang yakni 125 meter.
Hal itu disampaikan Sutiaji usai memberikan penjelasan jawaban atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terkait Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042.
Baca Juga : Viral, Gus Baha Sebut Anjing di Zaman Dahulu tidak Pernah Najis
"Ketinggian bangunan secara makro kan sekarang maksimal dikasih 125 meter kurang lebih antara 25 sampai 30 lantai. Ini sudah dikomunikasikan dengan penerbangan, mengganggu atau tidak dan seterusnya," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini menjelaskan, bahwa penyusunan Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 ini telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga kini tahun 2022.
Selama tujuh tahun, antara legislatif maupun ekskutif di tataran wilayah Kota Malang terus menggodok Ranperda RTRW Kota Malang untuk 20 tahun mendatang. Menurutnya, lamanya pembahasan terkait Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 ini dikarenakan adanya audit penggunaan kawasan yang kemudian didetailkan.
"Kedua, yang namanya RTRW saat ini tidak sama dengan IKN. IKN itu tanah kosong dibuat untuk (bangunan). Kalau RTRW ini ibaratnya seperti renovasi rumah. Bagaimana dengan existing ini kita kuatkan tentu yang tidak melanggar," ujar Sutiaji.
"Rumah ini kan direnovasi bukan dibongkar total. Istilahnya tambal sulam," imbuh Sutiaji.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa nantinya dalam Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 harus memiliki kesesuaian serta penguatan terhadap kawasan-kawasan yang telah terpetakan. Salah satunya kawasan pendidikan di Kota Malang.
Menurutnya, dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Malang pada tahun 2017 lalu, kawasan pendidikan hanya boleh memiliki bangunan dengan tinggi maksimal empat lantai atau setinggi 12 sampai 20 meter.
"Padahal existingnya di sana sudah banyak bangunan yang 8 sampai 9 lantai. Padahal perda RDTRK itu baru tahun 2017, penjelasan dari Perda RTRW Tahun 2011. Lah ini diluruskan semua," kata Sutiaji...