DPRD Banyuwangi Usul Pendirian SPBU bagi Nelayan di Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
12 - Oct - 2022, 02:27
JATIMTIES - Wakil Rakyat di Banyuwangi memberikan perhatian lebih bagi nelayan. Mereka mengusulkan adanya pasal terkait ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang sedang dibahas bersama dengan eksekutif.
Usulan tersebut disampaikan oleh gabungan Komisi III dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. “Kami mengusulkan dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, ada norma yang mengatur secara khusus atau setidaknya mengamanatkan tentang pembentukan SPBN secara merata di Pelabuhan pendaratan nelayan “ ujar Anom Bashori Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda Nelayan DPRD Banyuwangi, di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga : Bina Yayasan Gerontologi Abiyoso, Bupati Mak Rini Dorong Lansia Tetap Produktif
Menurut Anom keberadaan SPBN sangat penting karena selama ini nelayan di Banyuwangi masih belum mempunyai kepastian akses bahan bakar. Sebagian besar nelayan masih mengambil dari SPBU umum dengan membawa rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Dengan adanya SPBN di setiap Pelabuhan pendaratan nelayan, kami yakin aktivitas nelayan akan terjamin karena akses bahan bakar minyak bersubsidi lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan melaut,“ imbuh Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Muncar tersebut.
Lebih lanjut pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pembentukan SPBN di seluruh Pelabuhan pendaratan ikan yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati.
“Di wilayah Banyuwangi baru memiliki 2 SPBN yang berlokasi di Pelabuhan Muncar, itupun masih dikelola Provinsi Jatim”, tambah Anom.
Agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anom mengusulkan akan lebih bagus apabila SPBN nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “SPBU khusus nelayan, nantinya bisa dikelola pemda melalui BUMD,“ pungkasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya