Pemerintah Tetapkan Libur 2023, 15 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
11 - Oct - 2022, 08:27
JATIMTIMES - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023. Di mana, terdapat 15 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu resmi ditandatangani oleh tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Yakni, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Pengumuman terkait libur nasional dan cuti bersama 2023 disampaikan oleh Menko PMK.
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)," ujar Muhadjir Effendi sebagai Menko PMK, dikutip dari YouTube Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga : Anggaran Drainase Naik, Komisi C Surabaya Minta Tak Ada Revisi Program Pembangunan
Muhadjir juga menyebutkan bahwa libur nasional berjumlah 15 hari, termasuk 1 Januari 2023, Imlek 22 Januari 2023 dan Isra Miraj 18 Februari 2023. Sementara hari raya idul Fitri ditetapkan libur pada 22-23 April.
Berikut hasil keputusan SKB yang diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi.
● 1 Januari 2023 - Tahun Baru 2023
● 22 Januari 2023 - Imlek
● 18 Februari 2023 - Isra Miraj
● 22 Maret 2023 - Nyepi
● 7 April 2023 - Wafatnya Isa Almasih
● 22-23 April 2023 - Idul Fitri 1443 H
● 1 Mei 2023 - Hari Buruh Internasional
● 18 Mei 2023 - Kenaikan Isa Almasih
● 1 Juni 2023 - Hari Lahir Pancasila
● 4 Juni 2023 - Waisak
● 29 Juni 2023 - Idul Adha
● 19 Juli - Tahun Baru Islam
● 17 Agustus - Hari Kemerdekaan
● 28 September - Maulud Nabi
● 25 Desember - Hari Natal
Sementara penetapan cuti bersama 2023 diputuskan sebagai berikut.
● 23 Januari 2023 - Libur bersama tahun baru Imlek
● 22 Maret 2023 - Libur bersama Nyepi
Baca Juga : Baca Selengkapnya