Tragedi Kanjuruhan, 10 Saksi dan Korban dalam Lindungan LPSK
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
08 - Oct - 2022, 03:41
JATIMTIMES - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) Edwin Partogi Pasaribu menyebut, hingga saat ini sudah ada 10 orang yang ada di bawah perlindungan LPSK. Mereka termasuk dalam kategori korban maupun saksi.
"Kalau yang dilindungi ada satu yang mendapatkan perlindungan darurat, karena situasi medisnya. Tapi yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban," jelasnya saat ditemui di Polres Malang, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya