Berhasil Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Oct - 2022, 10:47
JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengapreasiasi gerak cepat tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang berhasil menangkap dua orang pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kasus ini berawal dari dua laporan BPJAMSOSTEK terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.
Baca Juga : Pelajar Kelas 2 SMK di Jombang Disetubuhi Pacarnya Hingga Melahirkan
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari tim Krimsus Polda Jatim atas kasus ini, karena tidak membutuhkan waktu lama sejak kami membuat laporan, para pelaku sudah bisa tertangkap," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun.
Menurut keterangan dari Polda Jatim masing-masing pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku berinisial DS ditangkap di daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara pelaku lain yang berinisial AH alias CAH berhasil dibekuk di rumahnya di Sidoarjo, Jawa Timur. Kini keduanya telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus operasi yang digunakan pelaku DS adalah dengan memalsukan biodata dan foto pada KTP elektronik, Kartu Keluarga yang dijadikan sebagai persyaratan untuk pengajuan klaim JHT. Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat pasal 94 Jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 378 KUHP.
Sementara pelaku AH alias CAH diketahui memalsukan dokumen persyaratan klaim JKM yang dilakukan di beberapa cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, Polda Jatim telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Oni menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta.
Baca Juga : Baca Selengkapnya