Ibu Tiri Aniaya Anak di Tulungagung Tunggu Waktu Naik Status Jadi Tersangka
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Sep - 2022, 02:30
JATIMTIMES - Laporan ST (43) ibu kandung yang juga sebagai TKW atas dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tiri terhadap anaknya yang berinisial RKR (11), rupanya masih terus berlanjut. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (28/9/2022).
Menurut Agung, laporan ini sudah berjalan dan penyidik telah memanggil sejumlah saksi. Bahkan, terlapor yakni SN (ibu tiri) sudah dinyatakan sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga : Soal Keluhan Pertalite Sulit Didapat Nelayan, Pemkab Malang Masih Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
"Sudah ada calon tersangka, yakni terlapor atau ibu tiri korban," kata AKP Agung.
Hingga saat ini, status hukum ini masih perlu dilakukan gelar perkara sambil menunggu kehadiran ibu kandungnya yang masih berada di luar negeri.
"Ibunya sebagai pelapor masih di luar negeri, kita juga masih menunggu," ujarnya.
Kasus ini memungkinkan upaya restorative justice, apabila kedua belah pihak dapat menemukan titik tengah atau kesepakatan.
"Selama ada kemauan masing-masing pihak, bisa saja dilakukan upaya RJ. Bahkan tidak hanya diproses kepolisian, andaikan nanti sudah sampai ke tahap P21 juga masih dapat dilakukan di kejaksaan," ungkapnya.
Kasat Reskrim memastikan, proses dari laporan dugaan penganiayaan ini terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Seperti diketahui sebelumnya, kejadian dugaan penganiayaan ini dialami oleh RKR anak kelas 5 di salah satu Madrasah Ibtidaiyah, beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ini telah dilaporkan keluarga ibu kandungnya.
Menurut keterangan ibunya yang saat ini bekerja di Hongkong, ia mendengar bahwa anaknya RKR yang ikut ibu tirinya SN dianiaya.
"Saya minta tolong adik saya, untuk melihat secara langsung apakah benar anak saya dianiaya," kata ST, Rabu (10/8/2022).
Kejadian dugaan penganiayaan ini disebutkan terjadi pada 4 Agustus 2022, pukul 14.00 wib sepulang sekolah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya