Tebang Tebu di Lahan TKD yang Masih Dikelola Pihak Luar, Polisi Tetapkan Kades Klatakan jadi Tersangka

28 - Sep - 2022, 03:29

Kepala Desa Klatakan Ali Wafa (baju biru) (foto: istimewa / JemberTIMES)


JATIMTIMES – Polemik Tanah Kas Desa (TKD) yang sering muncul di saat pergantian pemimpin atau kepala desa, akhirnya ‘memakan korban’. AW alias Ali Wafa Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember, Selasa (27/9/2022) oleh Satreskrim Polres Jember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan tanaman tebu seluas 47 hektar di lahan TKD yang ada di Dusun Penggungan.

“Terkait persoalan TKD di Desa Klatakan, kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan saat ini kami sudah menetapkan tersangka terhadap AW (Ali Wafa, red),” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama.

Baca Juga : Pria Asal Kromengan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kandang Ayam, Begini Kronologinya

Menurut mantan Kasatreskoba Polres Jember dan juga Kasatreskrim Polres Pacitan ini, AW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian. “Untuk kerugian, masih kita dalami dan dalam tahap proses lidik, kalau sudah selesai dan penyidik yakin, yang bersangkutan akan kami lakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim.

Informasi yang diterima media ini, sampai berita ini ditulis, Ali Wafa dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. “Orangnya sudah diperiksa mas, mulai tadi jam 9 sampai sekarang belum keluar,” ujar sumber di kepolisian.

Kasus ini sendiri bermula saat H. Marsuki Abdul Gofur, selaku pihak pengelola TKD Desa Klatakan pada awal Agustus lalu melaporkan kasus penebangan tanaman tebu yang dilakukan oleh sekelompok orang suruhan kepala desa ke Satreskrim Polres Jember.

Padahal tanaman tebu tersebut masih menjadi haknya untuk melakukan pengelolaan dimana pengelolaan tanaman tebu di lahan TKD tersebut dilakukan H. Marsuki setelah pihaknya memenangkan tender lelang untuk jangka waktu 2021-2022 dengan biaya sewa senilai Rp 350 juta.

“Klien kami menyewa lahan TKD di Desa Klatakan melalui tender lelang dengan nilai sewa Rp 350 juta melalui Pj. Kades saat itu, karena ada kelebihan waktu sewa, klien kami juga memberikan tambahan kompensasi senilai Rp 150 juta, dan kompensasi ini sudah masuk ke kas desa dan ada bukti-bukti administrasinya,” ujar Andy C Putra selaku kuasa hukum dari H. Marsuki.

Sementara H. Wiwid selaku mantan Pj. Kades Klatakan, saat ditemui di tempat terpisah menyatakan, bahwa proses lelang tender memang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Pj. Kades Klatakan pada 2021, dan proses lelang sudah sesuai aturan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette