Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
27 - Sep - 2022, 07:38
JATIMTIMES - Masyarakat yang mencari informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 bisa mengecek secara berkala melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Program Kartu Prakerja ini program pengembangan komepetensi kerja dan kewirausahaan. Bantuan berupa biaya dan pelatihan diberikan pemerintah.
Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Sebut 96 Persen Pemda Telah Anggarkan 2 Persen DTU untuk Bansos Masyarakat
Sebelum mendaftar, pastikan kecocokan syarat dan kriteria Kartu Prakerja agar bisa lolos seleksi. Jadi, berikut daftar siapa saja yang boleh mengikuti program ini.
● Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun.
● Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
● Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
● Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid 19.
● Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
● Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Selain syarat, berikut ini juga dirangkumkan langkah yang mudah untuk mendaftar Kartu Prakerja.
1. Pendaftaran
Daftar dengan dara diri kamu dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
Baca Juga : Indeks Kualitas ASN Rendah, Menpan-RB Minta Ada Transformasi Kinerja
2. Seleksi
Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
3. Pilih Pelatihan
Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.
4. Ikuti Pelatihan
Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
5...