Tim Gabungan Polres Malang Ringkus DPO Kasus Begal Motor di 6 TKP
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
27 - Sep - 2022, 07:26
JATIMTIMES - Personel gabungan dari Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas).
Pelaku disebut sebagai salah satu dari komplotan begal motor. Pelaku berinisial M itu warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Rem Bermasalah, Truk Gandeng Bermuatan Tebu Terguling di Lawang
"Kemarin (Senin 26/9/2022) pelaku berhasil kami amankan saat bekerja mengangkut pasir menggunakan truk," terang Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Selasa (27/9/2022).
Aksi penangkapan terhadap pria 29 tahun tersebut terjadi saat pelaku melintas di kawasan Jalan Juwok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin (26/9/2022) siang.
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku M diketahui merupakan buronan polisi. Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus curas begal motor.
"Pelaku berinisial M ini merupakan DPO kasus curas. Yang bersangkutan diketahui telah melakukan aksi begal di enam TKP (tempat kejadian perkara)," terangnya.
Taufik menambahkan, dalam melancarkan aksinya, M tidak sendirian. Selama ini, pria paro baya itu selalu beraksi bersama rekannya yang diketahui berinisial Y, warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Tersangka Y (35) sebelumnya sudah diamankan petugas kepolisian dan kini sudah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.
"Dari pengungkapan kasus sebelumnya, timsus gabungan Polres Malang akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku M. Selama ini yang bersangkutan telah menjadi DPO dan menjadi salah satu target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat ini," ujar Taufik.
Baca Juga : Kebutuhan Tim Semusim Rp 60 Miliar, Keuangan Persebaya Tergerus Akibat Rusuh Suporter
Berdasarkan penyidikan polisi, selama ini komplotan begal yang meresahkan warga tersebut selalu beraksi di tempat sepi...