Pengadilan Agama Banyuwangi Kabulkan Tujuh Pengajuan Izin Poligami
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Sep - 2022, 01:44
JATIMTIMES – Sampai dengan akhir September 2022, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat, ada 10 pengajuan izin poligami atau perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.
Menurut Panitera PA Banyuwangi Subandi, pihaknya sudah mengabulkan tujuh dari 10 permohonan izin poligami yang dikabulkan. Sementara tiga pengajuan permohonan yang lain masih dalam proses.
Baca Juga : Giatkan Konservasi Alam, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Tanam 1.000 Pohon
"Kasus permohonan izin poligami hingga September 2022, ada 10 perkara masuk dan diterima. 7 perkara telah dikabulkan, sementara 3 masih berproses," jelas Subandi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Senin (26/9/2022).
Dia menuturkan PA Banyuwangi tidak mengabulkan semua pengajuan poligami, karena ada persyaratan formil maupun materiil yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Adapun beberapa syarat bagi seorang yang mengajukan izin poligami antara lain; apabila istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, atau sang istri tidak punya keturunan, sementara sang suami berkeinginan memiliki anak.
"Kemudian syarat selanjutnya ada persetujuan dari istri, bahwa istri tidak keberatan dimadu. Serta mampu memberikan nafkah lahir batin. Sehingga pengajuan poligami bisa saja dikabulkan," jelasnya.
Subandi menambahkan dalam pengajuan izin poligami seseorang ternyata tidak harus mendapatkan persetujuan istri asalkan gugatan dari suami secara posita benar adanya.
"Contoh, istri tidak kunjung punya keturunan, sedangkan suami ingin memiliki keturunan dan mau berpoligami, namun istri tidak menyetujui. Faktanya sudah berusaha, sudah ke medis, tetapi belum dikaruniai. Jadi bisa saja perkara itu dikabulkan," terangnya.
Baca Juga : Kecanduan Judi Online, Warga Sukun Gelapkan Uang Kos Milik Majikan
Meski demikian, lanjut Subandi, ada juga pengajuan perkara poligami yang tidak diterima dan ditolak oleh PA Banyuwangi.
"Tidak diterima karena tidak memenuhi unsur-unsur poligami...