APBD Banyuwangi 2022 Berfungsi Instrumen Stimulasi untuk Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
24 - Sep - 2022, 08:19
JATIMTIMES - Menjadi komitmen bersama bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat Banyuwangi, serta antisipasi terhadap ketidakpastian dan problem yang dimungkinkan masih akan terjadi hingga akhir 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (23/09/2022) malam.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut dipimpin oleh Ruliyono, wakil ketua DPRD Banyuwangi, yang didampingi dua pimpinan dewan lainnya: H M. Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto.
Acara tersebut dihadiri dan diikuti oleh sebagian anggota dewan, wakil bupati, sekretaris daerah, staf ahli, para asisten dan para pejabat komponen pemerintah daerah, para camat, lurah dan kepala desa serta para undangan lain.
Menurut Bupati Ipuk, sebagaimana telah disampaikan di awal penyampaian rancangan perubahan KUA -PPAS ini, perubahan APBD tahun 2022 dilaksanakan sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat.
Dia menyatakan, risiko perekonomian global yang meningkat akibat adanya normalisasi kebijakan moneter dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina serta arah dan strategi kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi, sehingga memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.
Selanjutnya beberapa poin penting yang disampaikan sebagai hasil pembahasan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 antara lain telah disepakati penyesuaian pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 3,171 triliun atau bertambah Rp 8,41 miliar dari rancangan perubahan KUA PPAS sebesar Rp 3,163 triliun.
Setelah mengalami perubahan selama proses pembahasan, tambah Bupati Ipuk, pendapatan daerah terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang disepakati tidak mengalami perubahan dari sebelumpembahasan rancangan perubahan KUA PPAS atau sebesar Rp 518,001 miliar...