BPJS Kesehatan Cabang Malang Luncurkan Inovasi Retawu untuk Tingkatkan Kolektiabilitas Iuran Badan Usaha
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
23 - Sep - 2022, 11:06
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Malang mengembangkan dan meluncurkan sebuah inovasi layanan bernama Reminder Tagihan Melalui WhatsApp ke Badan Usaha (Retawu).
Konsep Retawu itu sendiri merupakan aktivitas penagihan iuran kepada Badan Usaha dalam bentuk reminder atau pengingat tagihan tersistematis melalui metode WhatsApp (WA) Blast yang kemudian juga dikembangkan sebagai sarana komunikasi dengan Badan Usaha. Kehadiran inovasi Retawu tersebut disambut baik oleh badan usaha di wilayah Malang Raya salah satunya yaitu PT. Randi Cones Indonesia.
Baca Juga : Kado Istimewa, PMI Kota Batu Akhirnya Miliki Unit Transfusi Darah
"Alhamdulillah dengan adanya Retawu sebagai pengingat ini sangat membantu dalam menjalankan kewajiban perusahaan supaya pelayanan kesehatan untuk karyawan kami tidak ada kendala dan lancar, serta karyawan kami bisa mendapatkan sesuai haknya," ungkap Person in Charge (PIC) PT. Randi Cones Indonesia, Ana Kusuma Astuti.
Inovasi Retawu yang mulai diimplementasikan pada Bulan Juni 2022 tersebut juga diakui sangat bermanfaat untuk badan usaha. Karena selain sebagai pengingat iuran, PIC badan usaha juga dapat berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang untuk melakukan perubahan data PIC, email, penambahan maupun pengurangan karyawan, konsultasi e-Dabu dan lain sebagainya.
PIC PT. Randi Cones Indonesia, badan usaha yang menerima penghargaan sepuluh badan usaha terbaik di wilayah Malang Raya tersebut juga mengakui bahwa adanya Retawu tersebut dapat meningkatkan kepuasan badan usaha terhadap pelayanan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang.
"Retawu tersebut kami akui sangat bermanfaat, selain kami mendapatkan reminder pembayaran iuran, kami juga bisa mendapatkan pelayanan administrasi dari BPJS Kesehatan," tutur Ana.
Terciptanya inovasi Retawu tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melakukan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya