Dok! APBD Perubahan TA 2022 Kota Malang Telah Ditetapkan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Sep - 2022, 06:18
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah bersepakat dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (22/9/2022) malam.
Dalam perubahan APBD TA 2022 tersebut telah disepakati untuk pendapatan daerah bertambah Rp 11.261.800.130. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan transfer berkurang sebesar Rp 1.522.832.870 yang berasal dari pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Baca Juga : Ratu Elizabeth II Beri Gelar Bangsawan Pada Artis Dunia, Ada Siapa Selain Angelina Jolie?
Kemudian pendapatan transfer bertambah sebesar Rp 8.959.633.000 yang berasal dari Dana Insentif Daerah Kinerja Tahun Berjalan 2022. Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah sebesar Rp 3.825.000.000 yang berasal dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat.
Selain itu, juga terdapat perubahan anggaran pada belanja daerah di 15 instansi. Yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkurang Rp 1.206.000.000 yang terdiri dari pengurangan BOP PAUD dan BOP Pendidikan kesetaraan sebesar Rp 1.656.600.000 sesuai dengan ketentuan PMK Nomor: 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian DAK Non-Fisik TA 2022. Lalu penambahan anggaran sebesar Rp 200.000.000 untuk Festival Jaranan dan penambahan anggaran sebesar Rp 250.000.000 untuk pemeliharaan gedung sekolah.
Kemudian, penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 133.767.130 sesuai dengan ketentuan PMK Nomor: 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian DAK Non-Fisik TA 2022.
Selanjutnya penambahan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) sebesar Rp 1.100.000.000 dengan rincian pengurangan anggaran bedah rumah Rp 1.000.000.000; penambahan anggaran untuk padat karya sesuai dengan PMK Nomor: 140/PMK.07/2022 sebesar Rp 2.000.000...