Sampai di Kota Batu, Kirab Bendera Pataka Jer Basuki Mawa Beya Diberangkatkan ke Kediri
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Sep - 2022, 11:36
JATIMTIMES - Prosesi kirab Bendera Pataka Jer Basuki Mawa Beya Optimis Jatim Bangkit keliling ke 38 kabupaten/ kota se-Jatim sudah sampai di Kota Batu, Kamis (22/9/2022). Kirab ini dilaksakan sebagai rangkaian menjelang peringatan Hari Jadi Jawa Timur ke-77 Tahun.
Kegiatan ini bermakna untuk mengikat antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya se-Jatim, sehingga terjalin sinergi dan kolaborasi untuk menjadikan Jatim jauh lebih kuat.
Baca Juga : KGPAA Mangkunegara VI, Sang Reformis Penyelamat Mangkunegaran dari Kebangkrutan
Sesampainya di Kota Batu, secara resmi diberangkatkan oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, dari Balai Among Tani Kota Batu. Upacara serah terima Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya diawali dengan penyerahan pataka dari Kepala Satpol PP Kota Malang pada Punjul.
Selanjutnya pataka tersebut diserahkan kepada Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, untuk selanjutnya dibawa ke Kediri. Punjul juga membacakan Ripta Prasasti yang berisi pesan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
“Garis besarnya adalah warga Jatim diharuskan untuk bisa melindungi dan menjaga UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” ucap Punjul.
Punjul menambahkan, kirab bendera Pataka Jer Basuki Mawa Beya keliling ke 38 kabupaten/kota se-Jatim ini dimaksudkan untuk mengikat antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya se-Jatim, dengan total perjalanan yang ditempuh sekitar 1.900 kilometer. Sehingga terjalin sinergi dan kolaborasi untuk menjadikan Jatim jauh lebih kuat.
“Alhamdulillah sudah tiba di Kota Batu, dan selanjutnya akan kami serahkan ke Kediri. Selamat Hari Jadi Provinsi Jatim. Mudah-mudahan ini menjadi momentum penyemangat untuk kita semua sama-sama membangun Jatim,” tambah Punjul.
Dengan adanya Kirab Pataka ini diharapkan menjadi tradisi agar masyarakat di Provinsi Jawa Timur tahu tentang perayaan hari jadi Provinsi Jatim.
Baca Juga : Baca Selengkapnya