HNSI dan BPJAMSOSTEK Bersinergi Lindungi Seluruh Nelayan di Trenggalek
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Sep - 2022, 01:19
JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Trenggalek menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Perisai yang diwakili oleh Sekjen DPD HNSI Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pertemuan Nelayan (BPN) Prigi ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur dan DPD HNSI Provinsi Jawa Timur untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan.
Kegiatan yang bertepatan dengan pelantikan pengurus cabang HNSI ini dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian, Ketua DPD HNSI Mochamad Nur Arifin, Sekjen HNSI Provinsi Jawa Timur, Sutoyo M Muslich , Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Blitar beserta wilayah kerjanya yang meliputi Blitar Raya, Tulungagung dan Trenggalek, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro beserta BPJS Ketenagakerjaan Tuban.
Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Ketua DPD HNSI sekaligus Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin berharap seluruh nelayan yang berada di Jawa Timur khususnya Trenggalek mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan ketika mereka menjalankan aktivitas pekerjaannya.
“Kami menyambut baik program BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh nelayan di Trenggalek,” kata Nur Arifin.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, seluruh nelayan akan mendapatkan 2 jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan kecelakaan kerja akan melindungi para nelayan mulai dari mereka berangkat ke laut, ketika mereka di laut hingga mereka kembali lagi ke rumah.
Apabila terjadi resiko kecelakaan pada saat melakukan aktivitas pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatannya hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis.
“Dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, nelayan juga mendapatkan jaminan kematian. Jaminan kematian dapat membantu ahli waris melanjutkan kehidupannya dengan memanfaatkan sejumlah santunan yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya