Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Umum dan Ojek Online
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
19 - Sep - 2022, 04:25
JATIMTIMES - Sebuah keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah. Keputusan tersebut ialah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini 19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini 19 September hingga 15 Desember.
Baca Juga : 5 Jurusan Kampus Paling Langka di Indonesia
Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect (efek berantai) terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.
"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (18/9) malam.
Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak penyesuaian harga BBM. Sebab, dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang, termasuk kebutuhan pangan.
"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisasikan. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.
Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya