Syarat Jadi Panwascam Tidak Boleh Terdaftar di Sipol
Reporter
Imam Faikli
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Sep - 2022, 02:44
JATIMTIMES - Pendaftaran pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bangkalan, akan dilakukan pada pekan depan, tanggal 21 sampai 27 September mendatang.
Salah satau syarat untuk menjadi paswascam tidak boleh menjadi pengurus atau anggota pantai politik (Parpol), atau terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya