JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan melakukan kunjungan kerja bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (10/9/2022). Dalam kunjungan ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi terkait dengan program jaminan sosial sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kepada seluruh Imam dan pengurus masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, DB Indra Fitriawan menyampaikan dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU), seluruh imam dan pengurus masjid akan mendapatkan 2 perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan perlindungan ini para imam dan pengurus masjid akan dapat menjalankan tugas sekaligus beribadah dengan tidak khawatir akan resiko yang terjadi akibat pekerjaan.
“Dengan sosialisasi ini kami memberikan pemahaman pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan agar imam dan pengurus masjid merasa aman dan terlindungi dari resiko yang mungkin terjadi akibat pekerjaan,” kata DB Indra.
Ketua DMI Kabupaten Pamekasan, KH Abdul Wahid menyampaikan dukungan penuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan ini dia menegaskan program BPJAMSOSTEK sangat penting dan bermanfaat.
“Kami dari Pengurus DMI Kabupaten Pamekasan mendukung penuh program perlindungan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk semua Imam Masjid dan Pengurus Masjid di seluruh wilayah kabupaten Pamekasan, yang mana perlindungan ini sangat bermanfaat ketika nantinya terjadi resiko pekerjaan yang ada, terlebih pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan dapat mendukung program ini untuk kesejahteraan Imam dan Pengurus Masjid,” ungkap KH Abdul Wahid.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengajak para pekerja khususnya imam dan pengurus masjid untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila Imam dan pengurus masjid terjadi musibah kecelakaan saat menjalankan tugas, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bila meninggal akibat musibah kecelakaan tersebut, ahli waris akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah tenaga kerja yang terakhir dilaporkan.
Baca Juga : Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Belum Berpihak ke Petani
Apabila peserta meninggal biasa akan memperoleh santunan sebesar Rp48 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu, ada manfaat beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari jenjang pendidikan TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta apabila peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.
“Selain iuran yang terjangkau yakni Rp16.800,- manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya, oleh karena itu kami mengajak para pekera khususnya di Wilayah Madura agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Vinca.