Dipecat Sepihak, Mantan Dirut PT ADS Laporankan Bupati Bojonegoro ke Gubernur Jatim Khofifah

14 - Sep - 2022, 01:01

Mantan Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi (13/9/2022) (Foto: Ahmad Istihar/ JatimTIMES)


JATIMTIMES-Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dilaporkan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menghentikan secara sepihak Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro, Lalu M Syahril Majidi. 

"Surat laporan mengenai penyalahgunaan wewenang bupati Bojonegoro ini sudah kami serahkan kepada Ibu Gubernur Jatim, yang diterima Asisten Pribadinya (Aspri) dan menyerahkan kepada Sekda. Ibu Gubernur tidak ada di tempat karena masih ada kegiatan di luar kantor," ujar kuasa hukum Lalu Syahril, Teguh Santoso di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (13/9/2022). 

Baca Juga : Tunjukkan Kinerja Positif , Alokasi KUR Bank Jatim Capai Rp 1,85 Triliun

Teguh menjelaskan, dalam laporan tersebut pelapor Dirut BUMD PT ADS ditunjuk dan dan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT ADS adalah BUMD dalam bentuk Perseroda yang kepemilikan sahamnya sebagian milik Kabupaten Bojonegoro dan PT Surya Energi Raya (SER). 

"Kliennya terhitung baru menjabat kurang lebih dua tahun sebagai Dirut PT ADS namun telah dihentikan oleh Bupati Bojonegoro melalui surat keputusan nomor 118/343/Kep/412.013/2022 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 26 Agustus 2022," ucapnya. 

"Keputusan tersebut sebagai dasar penertibannya pada hasil putusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ADS tanggal 26 Agustus 2022 telah diadakan evaluasi terhadap Dirut PT ADS yang berujung pada pemberhentian pemohon sebagai Dirut," imbuh Teguh. 

Selanjutnya pada surat laporan tersebut, kata Teguh, juga tencantum pada pasal yaitu Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 (PP 54/2017) tentang BUMD yaitu anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, terkecuali. 

"Dan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkat dan pemberhentian anggota dewan atau Komisaris dan direksi BUMD (Permendagri nomor 37 tahun 2018) yaitu anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, terkecuali," ujarnya. 

Teguh menyebut, dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, secara jelas dan tegas bahkan mengatur masa jabatan direksi adalah lima tahun, terkecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette