Polres Malang Kejar Bandar Pemasok 4 Paket Sabu
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Sep - 2022, 07:29
JATIMTIMES - Setelah Operasi Tumpas Semeru, jajaran kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Malang masih terus melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba. Hasilnya, seorang tersangka kembali berhasil diringkus oleh petugas.
Diketahui tersangkanya berinisial AYP. Pria 29 tahun tersebut diringkus anggota Polsek Bantur lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Pasca Kenaikan BBM, Pemkab Bersama Polres 50 Kota Gelar FGD, Ini Tujuannya
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo menjelaskan, tersangka beserta barang bukti diamankan petugas ketika hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Raya Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita sebanyak empat paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat mencapai lebih dari lima gram," terang Kapolsek Bantur.
Selain mengamankan tersangka dan empat paket sabu siap edar, lanjut Slamet, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya seperangkat alat hisap sabu, satu pak plastik klip transparan, satu timbangan digital, hingga satu unit handphone.
"Akibat perbuatannya, pelaku AYP kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tegasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut jika wilayah hukum Polsek Bantur dijadikan salah satu sasaran peredaran narkoba. Mendapat laporan, anggota kepolisian Polsek Bantur langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya salah satu pengedar narkoba yang sering memasok sabu ke wilayah Bantur mengarah kepada tersangka AYP. Hingga akhirnya, pada awal pekan lalu polisi mendapat keterangan jika tersangka hendak melangsungkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Turen.
Baca Juga : Baca Selengkapnya