Simpan 2 Ribu Pil Logo Y, Pria Asal Sumberejo Candipuro Diciduk Polisi
Reporter
Riaman
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Sep - 2022, 09:38
JATIMTIMES - Diduga mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) TA (33) pria asal Dusun Bulak Manggis Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Lumajang harus berurusan dengan Satreskoba Polres Lumajang.
TA ditangkap polisi di jalan desa Pasirian Lumajang, dan dari tangannya polisi berhasil mengamankan lebih dari 2 ribu butir Pil Logo Y.
Baca Juga : Miliki dan Edarkan Sabu 1 Kg, Karyawan SPBU di Kota Malang Dibekuk
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo SH, M.Hum mengatakan, penangkapan TA dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras berbahaya di kawasan tersebut.
"Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar, yang bersangkutan menyimpan 2.205 butir Pil Logo Y yang siap edar," kata AKP Ernowo.
Masih kata Ernowo, TA ditangkap karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Baca Juga : Tak Nyaman Disebut Tim Sukses, Pengamat Sosial Ini Luruskan "Gosip" ke DLH Tulungagung
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka kita tahan di Polres Lumajang," kata Ernowo, hari ini Selasa (7/9) di Polres Lumajang...