Tanam Ganja di Lereng Gunung Semeru, Warga Poncokusumo Ngaku Dibuat Teh
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Sep - 2022, 01:31
JATIMTIMES - Prayitno atau PR (58) merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang dalam Operasi Tumpas 2022 lalu. PR diamankan polisi karena terbukti atas kepemilikan ratusan tanaman ganja yang ia tanam. Penanaman tersebut ia lakukan di sekitar lereng Gunung Semeru.
Totalnya, ada sebanyak 6 batang pohon ganja ukuran besar dan 42 batang pohon ganja ukuran sedang dalam polibek plastik. Lalu ada 67 batang pohon ganja ukuran kecil dalam polibek plastik, 90 polibek plastik berisikan benih ganja dan 1 bungkus biji ganja dalam plastik transparan seberat 292 gram.
Baca Juga : BNPT Sebut Kelompok Radikal dan Teroris Miliki Rukun Islam yang Berbeda
Dirinya mengaku bahwa penanaman ganja itu dilakukan bersama rekannya berinisial KSN yang juga telah diamankan polisi. Ia menyebut bahwa pohon ganja yang ia tanam itu dikonsumsi sendiri. Sebagian juga digunakan oleh KSN untuk pengobatan ibunya yang menderita sakit stroke.
"Nanamnya di belakang rumah. Dikonsumsi sendiri dan bersama KSN untuk pengobatan ibunya yang sakit stroke. Itu diseduh dengan air untuk dijadikan (seperti) minuman teh," ujar PR, Senin (5/9/2022).
Dari tangan KSN, jajaran Satresnarkoba Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 1 Poket ganja di bungkus plastik transparan seberat 441 gram, 27 batang tanaman ganja, 1 buah kantong kresek warna putih berisi ranting tanaman ganja berisikan 248 buah, 1 buah kantong kresek warna kuning berisi daun ranting, tanaman ganja seberat 31 gram.
Namun, penyelidikan Satresanarkoba Polres Malang mendapatkan fakta lain. Selain untuk dikonsumsi sendiri, hasil tanaman ganja yang ditanam PR dan KSN, ternyata juga diedarkan dan dijual. Salah satunya dijual kepada seorang warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berinisial MLD (44). Bahkan, penangkapan terhadap PR dan KSN bermula saat polisi mengamankan MLD.
Awalnya, polisi menerima informasi bahwa MLD kerap menggelar pesta sabu dan ganja. Polisi pun lantas menindaklanjuti informasi tersebut. MLD diringkus pada Rabu, 31 Agustus 2022 yang kemudian berkembang dengan penangkapan PR dan KSN di rumahnya masing-masing.
Baca Juga : Baca Selengkapnya