Satresnarkoba Gagalkan Peredaran 1 Paket Besar Ganja, Ini Tersangkanya
Reporter
edwarman jtn
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Sep - 2022, 11:14
JATIMTIMES - Peredaran satu paket besar narkotika jenis Ganja berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi pada Minggu (4/8/2022).
Ganja tersebut berhasil diamankan dari seorang laki-laki berinisial AH (21) warga Jorong Pinang Batupang Kabupaten Pasaman.
Baca Juga : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Lumajang Berhasil Ungkap 11 Kasus
"Tersangka AH diamankan di pinggir jalan di Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam ketika sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi," ungkap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri pada Senin (5/8/2022).
Ia menjelaskan, sebelum diamankan personel mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang laki-laki sedang melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Dari pengakuan tersangka AH, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten 50 Kota, dan akan ia edarkan kembali di tempat kuliahnya, di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang," jelas AKP. Syafri.
Sementara itu Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.IK mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi merupakan komitmen jajaran Polda Sumatera Barat.
Baca Juga : Terduga Pelaku Kekerasan Balita di Blitar Diamankan Polisi
"Khususnya Polres Bukittinggi dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba," tuturnya...