Tidak Semua Disabilitas Bisa Dapat SIM, Berikut Persyaratan Pengurusan SIM D di Polres Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
03 - Sep - 2022, 02:16
JATIMTIMES - Masyarakat Kabupaten Malang, khususnya para penyandang disabilitas, yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) bakal mendapatkan pelayanan prima dari Polres Malang. Meski demikian, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas jika ingin memiliki lisensi saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung menjelaskan, prosedur pengajuan pengurusan SIM bagi kalangan disabilitas harus mengacu pada ketetapan yang berlaku. Yakni disesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.
Baca Juga : Tiga Terduga Pelaku Illegal Loging Ditangkap Polres Lumajang
"Penerbitan SIM bagi disabilitas tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena memang tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya (SIM)," kata Agnis.
Perlu diketahui, terdapat 12 golongan SIM yang ada di Indonesia. Yakni mulai SIM C, C1, C2, A, A umum, B1, B1 Umum, B2, B2 umum, D, D1, dan internasional.
"SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang diperuntukkan saat mengendarai sepeda motor adalah SIM D. Sedangkan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan roda 4 atau mobil adalah SIM D1," terang Agnis.
Menurut dia, terdapat berberapa persyaratan mutlak yang membuat tidak semua penyandang disabilitas memiliki SIM D maupun D1. Persyaratan tersebut, selain wajib memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara, kalangan disabilitas yang hendak mengajukan SIM juga harus memiliki kemampuan membaca, menulis, hingga mengajukan permohonan tulisan.
"Tidak hanya itu. Difabel yang ingin lulus dan mendapatkan SIM D juga harus terampil saat mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu, harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta lulus ketika melakukan ujian praktik," timpal Agnis.
Sementara itu, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya kepada kalangan disabilitas yang hendak mengurus SIM, Polres Malang telah menyediakan sarana prasarana dan fasilitas penunjang bagi kalangan disabilitas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga : Baca Selengkapnya