Tolak Kenaikan Harga BBM, GMNI Tuban Desak KPK Periksa BPH Migas
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
A Yahya
02 - Sep - 2022, 01:36
JATIMTIMES - Puluhan Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tuban menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM.
Selain unjuk rasa menolak kenaikan BBM, GMNI juga meminta Presiden untuk mengusut pemburu rente subsidi BBM atau yang lebih dikenal dengan mafia Migas.
Baca Juga : Jual Beli LKS di SDN 5 Gresik Dikeluhkan Wali Murid
Penyampaian aspirasi lewat parlemen jalanan oleh aktivis GMNI berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, di kawal ketat kepolisian. Mereka menolak naiknya harga BBM bersubsidi. Pasalnya, dinilai menyulitkan warga termasuk berimplikasi pada naiknya harga sembako di pasaran.
Ketua GMNI Tuban, Daman Huri mengatakan, aksi demonstrasi kali untuk protes kenaikan BBM yang akan dilakukan oleh pemerintah. "Kalau BBM naik akan berdampak buruk kepada masyarakat," ungkapnya, saat di temui dilokasi.
GMNI beranggapan, kenaikan BBM merupakan salah satu kebijakan memperihatinkan yang dikeluarkan pemerintah karena tidak pro dengan aspirasi masyarakat, apalagi paska adanya pandemi Covid-19 membuat perkonomian belum stabil. Tak lain, upaya pemulihan ekonomi Masyarakat kian sulit.
"Pemerintah jangan gagap menaikkan harga BBM, dikarenakan banyak hal yang harus dibenahi dan masyarakat belum sepenuhnya kembali ke siklus normal untuk menjalankan perekonomian dan keluar dari pandemi yang melanda lebih dari 2 tahun kemarin," tambahnya.
Lebih lanjut, Daman Huri menjelaskan selain aksi kenaikan harga BBM, para aktivis Mahasiswa mendesak Presiden RI untuk memberantas pemburu rente BBM bersubsidi,Juga terhadap BPH Migas karena tidak mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM, yang membuat pemerintah ingin menaikkan harga BBM.
"Kami juga mendesak KPK untuk memeriksa BPH Migas, terkait adanya dugaan penyelewengan distribusi BBM Bersubsidi yang tidak tepat sasaran," bebernya
Baca Juga : Baca Selengkapnya