Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hentikan Tuntutan Dua Tersangka Kasus Narkoba

Reporter

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya

01 - Sep - 2022, 02:19

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat memberikan keterangan kepada wartawan. (eko arif s/Jatimtimes)


JATIMTIMES - Dua tersangka kasus narkoba, masing-masing atas nama Agung Kurniawan dan Frans Tomi Sanjaya, menjalani Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Restoratif Justice dilakukan di Yayasan Eklesia yang berada di Kelurahan Ngronggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Pelaksanaan Restoratif Justice dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf.

Baca Juga : HMI Demo DPRD Bangkalan, Minta Dewan Sepakat Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, pelaksanaan Restorative Justive kedua tersangka narkoba sudah sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur     nomor :   B-8688/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Persetujuan       Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor :   B-8687/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. 

"Jadi kedua tersangka telah disetujui permohonan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif/ Restorative Justice dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (30/8/2022).

Novika menambahkan, alasan penghentian penuntutan terhadap para tersangka tersebut yaitu, tersangka hanya mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri, dan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

"Selain itu, tersangka tidak pernah dimasukkan  dalam daftar pencarian orang  (DPO), tersangka merupakan pengguna terakhir  (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara, tersangka Positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium, tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika, dan sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi,"imbuh Novika.

Baca Juga : Miliki Sarana dan SDM Tera Mumpuni, Kota Kediri Dianugerahi Penghargaan Daerah Tertib Ukur

Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani masa rehabiltasi selama 6 bulan di Yayasan Eklesia Kediri, dengan rincian 3 bulan didalam panti, dan apabila telah memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi diluar panti selama 3 bulan berikutnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette