Polsek Karangjati Amankan Pelaku Pengangkutan 245 liter BBM Bersubsidi Tanpa Izin
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
A Yahya
31 - Aug - 2022, 01:29
JATIMTIMES - Kepolisian Sektor Karangjati Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka berinisial DB (21 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa izin usaha yang sah dari pemerintah.
Terduga pelaku mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan Suzuki APV warna merah AE-1610-BS membawa 7 jerigen berisi Pertalit masing masing jerigen isi 35 liter jadi jumlah total 245 liter, sedangkan 7 jerigen lainya sudah kosong.
Baca Juga : Jaga Ketersediaan Pupuk Subsidi, Polres Ngawi Teken MoU dengan Pemkab Ngawi
Plt Kasihumas Polres Ngawi Iptu Supomo ketika ditemui media di tempat tugasnya membenarkan, jika Polres Ngawi sudah menerima laporan dari Polsek Karangjati terkait tindakan pengamanan terhadap DB (21) yang mengangkut BBM Pertalite 245 liter yang dimasukan ke 7 jerigen dan diangkut menggunakan kendaraan Suzuki APV.
"Iya, pengamanan BBM itu dilakukan saat anggota Polsek Karangjati melaksanakan patroli wilayah di jalan raya Ngawi-Caruban tepatnya di depan Pasar Karangjati Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi pada Rabu siang 24/08/2022," sebut Supomo.
Pengakuan terduga pelaku, lanjut Supomo, BBM Pertalite tersebut dibeli langsung dari SPBU Muneng Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan di 3 tempat SPBU lainnya wilayah Madiun, semuanya jumlah 14 jerigen, harga Pertalite 1 jerigen isi 35 liter dibeli Rp. 267.000 dan dijual seharga Rp. 315.000.
"Sebagian Pertalite sudah dijual kepada orang lain sebagai pengecer dan untuk yang 7 jerigen masih isi penuh totalnya 245 liter akan dijual di tempat lain," tambah Supomo.
Namun, ungkap Supomo, anggota Polsek Karangjati mengamankannya dulu sebelum terjual lagi ke orang lain.
"Atas perbuatannya tersebut DB dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," tutur Supomo.
Baca Juga : Baca Selengkapnya