Aniaya Teman hingga Meninggal, Siswa di Jember Terancam 10 Tahun Penjara

26 - Aug - 2022, 06:48

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK SH. saat menggelar pers conferen atas meninggalnya siswa SMK N 2 Jember yang dianiaya oleh teman satu sekolah (foto : istimewa / Jember TIMES)


JATIMTIMES- Polres Jember menetapkan MRR (16) siswa SMK di Jember jurusan TKR (Teknik Kendaraan Ringan) sebagai pelaku atas meninggalnya RP (16) siswa kelas X jurusan TBSM (Teknik dan Bisnis Sepeda Motor) yang dianiaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/8/2022) di Mapolres Jember. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga : Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 14 Saksi Dihadirkan Langsung, Bharada E Via Zoom

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan olah Satreskrim Polres Jember, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku menyesal. Untuk pelaku sendiri kami sangkakan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Hery juga menjelaskan, bahwa selama pelaku menjalani pemeriksaan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana) terkait pendampingan terhadap pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak BAPAS Jember terkait penanganan terhadap pelaku.

“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kami juga koordinasi dan melibatkan sejumlah instansi, yakni DP3AKB dan BAPAS Jember, mengingat pelaku masih di bawah umur,” jelas Hery.

Sedangkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, menurut mantan Kasatreskrim Polres Bekasi Kota ini adalah soal asmara. Pelaku merasa cemburu saat mengetahui korban mengirimkan pesan pribadi kepada pacar pelaku untuk diajak kencan.

“Pelaku merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban, karena korban diketahui menghubungi pacarnya untuk diajak kencan. Pelaku tidak terima dan melakukan kekerasan terhadap korban dan menyebabkan korban meninggal dunia,” bebernya.

Untuk menghindari hal serupa terjadi, dia juga mengimbau kepada orang tua dan guru untuk melakukan pendekatan dan perhatian kepada anak-anaknya. Sehingga setiap ada permasalah pada diri anak, anak berani mengungkapkannya kepada orang tua maupun guru di sekolah.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette