Polresta Makota Ungkap Dua Kasus Perjudian Online, Salah Satunya Jaringan Luar Negeri
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
25 - Aug - 2022, 03:05
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengungkap dua kasus perjudian online sekaligus mengamankan dua pelakunya. Hal ini bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam menjalankan pengungkapan kasus atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dua kasus perjudian online tersebut berhasil diungkap Polsek Kedungkandang dan Satreskrim Polresta Malang Kota dalam kurun waktu satu pekan ke belakang.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial B (44) warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang,Jumat (19/8/2022) lalu.
Baca Juga : Arteria Tanyakan Apakah Pesasehatnya Terlibat dalam Skenario Sambo
Pihaknya menjelaskan, bahwa bermula informasi yang didapat dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungkandang melakukan pengembangan perkara dan akhirnya tersangka B berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membuat akun di salah satu situs judi online. Kemudian, tersangka B mengisi saldo dengan mentransfer sejumlah uang menggunakan rekening salah satu bank di akun situs judi online tersebut.
"Usai membuka akun, tersangka menerima tombokan dari teman-temannya dan ditombokkan setiap hari dikarenakan tombokan Sydney dan Hongkong yang tidak ada hari liburnya selama satu minggu," jelas Agus, Rabu (24/8/2022).
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, setiap melakukan perekapan dan melakukan perjudian jenis togel tersebut, tersangka mendapatkan omzet sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan aksi judi online selama lima bulan," ujar Agus.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penangkapan tersangka B, jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungkandang pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu buah handphone, satu buku tulis berisi rekapan nomor togel, akun judi online dari situs judi yang berisi saldo Rp 775 ribu, uang sisa setoran Rp 116 ribu, dan satu buah buku tabungan. Pihaknya pun terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan judi online ini.
Sementara itu, untuk kasus kedua berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota...