40 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, 3 Tak Mendaftar
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
15 - Aug - 2022, 03:31
JATIMTIMES - Hingga batas waktu penutupan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB, terdapat tiga partai politik yang tak mendaftar. Hal tersebut dibenarkan komisioner KPU August Mellaz usai konferensi pers Senin dini hari (15/8/2022).
"Tiga partai politik, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," ungkap August dalam kanal YouTube KPU RI (15/8/2022).
Baca Juga : Praktik Hiburan Tari Telanjang dan Penjualan Minuman Beralkohol Potensi Kerawanan di Banyuwangi
Lebih lanjut August menyebut, sejak dibukanya pendaftaran mulai 1 Agustus 2022-14 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah 40 partai politik itu dari total 43 partai politik pemegang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Jumlah partai yang mendaftar sehari sebelum penutupan masih di bawah 40. Tetapi, jumlah ini bertambah usai 9 partai politik mendaftar di hari terakhir. Yakni Partai Karya Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Dari 40 partai yang mendaftar, 24 berkas dari
dokumen pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap. "Sisanya, (berkas) 16 partai politik sedang dalam proses pemeriksaan," kata August.
Komisioner KPU Idham Holik memaparkan, 24 berkas partai politik yang dinyatakan lengkap selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi administrasi. Ke-24 partai yang berkas pendaftaran dinyatakan lengkap adalah :
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23...