Kapolri Beber Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo, tidak ada Tembak-menembak Melainkan Perintah Tembak
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
10 - Aug - 2022, 03:42
JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga : Masih 19 Tahun, Pemuda Gondanglegi Dicokok Polisi karena Menipu
Atas peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ini, telah ditetapkan empat orang tersangka. Di antaranya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, tersangka KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Jenderal Sigit mengatakan, saat ini Tim Khusus Polri yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto telah menemukan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific melibatkan kedokteran forensik, Puslabfor untuk menguji balistik saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Pusinafis.
"Olah TKP dengan melibatkan Tim Puslabfor untuk menguji balistik, mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor. Biometric Identification oleh Pus INAFIS serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah," ujar Jenderal Sigit.
Selain itu, pihak Timsus Polri juga telah menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP. Di antaranya RE, RR, KM, AR, P dan FS.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," tegas Jenderal Sigit.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," imbuh Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengatakan Timsus Polri juga telah melanjutkan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa...